INFORMASI PEHDIDIKAN ANAK TUNARUNGU BAB I PENDAHULUAN A. Karateristik 1. Anak Tunarungu Secara fisik, anak tunarungu tidak berbeda dengan anak dengar pada umumnya, sebab orang akan mengetahui bahwa anak menyandang ketunarunguan pada saat berbicara, mereka berbicara tanpa suara atau dengan suara yang kurang atau tidak jelas artikulasinya, atau bahkan tidak berbicara sama sekali, mereka hanya berisyarat. Dari ketidakmampuan anak tunarungu dalam berbicara, muncul pendapat umum yang berkembang, bahwa anak tunarungu ialah anak yang hanya tidak mampu mendengar sehingga tidak dapat berkomunikasi secara lisan dengan orang dengar. Karena pendapat itulah ketunarunguan dianggap ketunaan yang paling ringan dan kurang mengundang simpati, dibanding dengan ketunaan yang berat dan dapat mengakibatkan keterasingan dalam kehidupan sehari-hari. Batasan ketunarunguan tidak saja terbatas pada yang kehilangan pendengaran sangat berat, melainkan mencakup seluruh tingkat kehilangan pendengaran dari tingkat ringan, sedang, berat sampai sangat berat. Menurut Moores, definisi ketunarunguan ada dua kelompok. Pertama, seorang dikatakan tuli (deaf) apabila kehilangan kemampuan mendengar pada tingkat 70 dB Iso atau lebih, sehingga ia tidak dapat mengerti pembicaraan orang lain melalui pendengarannya baik dengan ataupun tanpa alat bantu mendengar. Kedua, seseorang dikatakan kurang dengar (hard of hearing) bila kehilangan pendengaran pada 35 dB Iso sehingga ia mengalami kesulitan untuk memahami pembicaraan orang lain melalui pendengarannya baik tanpa maupun dengan alat bantu mendengar. Heward & Orlansky memberikan batasan ketunarunguan sebagai berikut : Tuli (deaf) diartikan sebagai kerusakan yang menghambat seseorang untuk menerima rangsangan semua jenis bunyi dan sebagai suatu kondisi dimana suara-suara yang dapat dipahami, termasuk suara pembicaraan tidak mempunyai arti dan maksud-maksud kehidupan sehari-hari. Orang tuli tidak dapat menggunakan pendengarannya untuk dapat mengartikan pembicaraan, walaupun sebagian pembicaraan dapat diterima, baik tanpa maupun dengan alat bantu mendengar. Kurang dengar (hard of hearing) adalah seseorang kehilangan pendengarannya secara nyata yang memerlukan penyesuaian-penyesuaian khusus, baik tuli maupun kurang mendengar dikatakan sebagai ganggunan pendengaran (hearing impaired). Dari berbagai batasan yang dikemukakan oleh beberapa pakar ketunarunguan, maka dapat disimpulkan bahwa ketunarunguan adalah suatu keadaan atau derajat kehilangan pendengaran yang meliputi seluruh gradasi ringan, sedang dan sangat berat yang dalam hal ini dikelompokkan ke dalam dua golongan besar yaitu tuli (lebih dari 90 dB) dan kurang dengar (kurang dari 90 dB), yang walaupun telah diberikan alat bantu mendengar tetap memerlukan pelayanan khsusus. 2. Klasifikasi Tunarungu a. Berdasarkan tingkat kerusakan/kehilangan kemampuan mendengar percakapan/bicara orang digolongkan dalam 5 kelompok, yaitu
b. Ketunarunguan berdasarkan tempat terjadinya kerusakan, dapat dibedakan atas
3. Karakteristik Ketunarunguan Kognisi anak tunarungu antara lain adalah sebagai berikut:
4. Lingkup Pengembangan Program Pendidikan bagi individu Tunarungu
B. Dasar Hukum
C. Tujuan Tujuan penyelenggaraan Layanan Pendidikan bagi Anak Tunarungu adalah sebagai berikut: 1. Tujuan Umum Agar dapat mewujudkan penyelenggaraan pendidikan bagi anak yang berkebutuhan khusus, khususnya bagi anak Tunarungu seoptimal mungkin dan dapat melayani pendidikan bagi anak didik dengan segala kekurangan ataupun kelainan yang diderita sehingga anak-anak tersebut dapat menerima keadaan dirinya dan menyadari bahwa ketunaannya tidak menjadi hambatan untuk belajar dan bekerja, memiliki sifat dasar sebagai warga negara yang baik, sehat jasmani dan rohani, memiliki pengetahuan, keterampilan dan sikap yang diperlakukan untuk melanjutkan pelajaran, bekerja di masyarakat serta dapat menolong diri sendiri dan mengembangan diri sesuai dengan azas pendidikan seumur hidup. 2. Tujuan Khusus Tujuan khusus Sekolah penyelengara pendidikan khusus (tunarungu) adalah:
D. Penyelenggaraan Sekolah Sejalan dengan usaha Peningkatan Mutu Pendidikan dan pemerataan kesempatan beklajar bagi anak berkebutuhan khusus maka pemerintah senantiasa berusaha secara terus menerus memperhatikan perkembangan dan pertambahan Sekolah penyelenggara pendidikan khusus baik kualitatif maupun kuantitatif. Dalam menyelenggarakan pendidikan khusus untuk anak Tunanrungu perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut:
BAB II SARANA PRASARANA, KURIKULUM, DAN MANAJEMEN
1. Sarana Fisik Sekolah Dalam membangun kampus pendidikan khusus untuk anak Tunarungu ada beberapa faktor yang harus diperhatikan antara lain: a. Karakteristik Faktor edukasi harus menjadi titik tolak perencanaan bentuk sekolah harus diciptakan dalam hubungan yang harmonis dengan tujuan yaitu untuk mengembangkan potensi anak tuna rungu semaksimal mungkin termasuk didalamnya beberapa persyaratan paedagogis yang bersifat umum dan khusus antara lain:
b. Keamanan dan transportasi Keamanan harus cukup terjamin, yaitu letak sekolah tidak ada dalam areal berbahaya (dekat gedung mesiu, sungai besar dan sebagainya). Untuk itu perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1. Tanah untuk sekolah harus memenuhi syarat-syarat kesehatan antara lain : (1). tidak dekat pembuangan sampah. (2). tanahnya mudah dikeringkan. (3) Pembuangan kotoran mudah dilaksanakan karena (saluran) riolringnya baik. 2. Untuk sekolah pendidikan khusus Tunarungu dengan kapasitas 100 orang yang ideal diperlukan tanah seluas kurang lebih 20.000 m2 dan dipergunakan untuk : (1). komplek bangunan kurang lebih 10.000 m2 (2). lapangan bermain olahraga, tempat parkir, kebun bunga/taman kurang lebih 5.000 m2 (3). tanah untuk pertanian kurang lebih 5.000 m2 Dengan fasilitas tanah seluas itu anak-anak dapat belajar dalam suasana aman dan tentram serta memberikan keluasaan bergerak yang optimal. B. Bangunan-bangunan yang diperlukan di sekolah pendidikan khusus Tunarungu adalah sebagai berikut:
C. Tata Letak Ruang 1. Ruang-ruang di sekolah
2. Perabot Sekolah Secara garis besar perabot yang diperlukan untuk Sekolah pendidikan khusus Tunarungu hampir sama dengan keperluan anak-anak normal, mereka memerlukan : meja, kursi, almari, papan tulis, peta-peta, buku tulis, buku pelajaran, alat olahraga dan lapangan olahraga normal, baik ukuran maupun syarat permainannya. Sarana pendidikan adalah alat atau salah satu komponen dalam proses belajar mengajar yang diganakan untuk memvisualkan, memperagakan dan mempraktekkan serta memperjelas konsep ide atau gagasan untuk membantu mempercepat daya serap terhadap mata pelajaran. 3. Sarana Pendidikan a. Alat Pendidikan Khusus Berhubung dengan ketulian yang dideritanya, maka sangat diperlukan alat-alat bantu khusus meningkatkan potensinya, yang masih dapat diperbaiki dan dikembangkan terutama masalah komunikasi baik dengan menggunakan bahasa lisan maupun tulisan. Kebutuhan minimal alat kebutuhan khusus di Sekolah Luar Biasa untuk anak-anak tunarungu antara lain: 1) Audiometer Yaitu alat penelitian yang dapat mengukur segala aspek dari pendengaran seseorang. Dengan audiometer dapat dibuat sebuah audigram yang dapat memberitahukan angka dari sisa pendengaran anak. 2) Alat bantu mendengar (hearing aid) Dengan mempergunakan alat bantu dengar (hearing aid) perorangan dan alat bantu dengan (group hearing aid) kelompok, anak-anak tunarungu diberikan latihan mendengar. Latihan-latihan tersebut dapat diberikan secara individual atau secara kelompok. 3) Cermin Untuk memberikan cantoh-contoh ucapan dengan artikulasi yang baik diperlukan sebuah cermin. Dengan bantuan cermin kita dapat menyadarkan anak terhadap posisi bicara yang kurang tepat. Dengan bantuan cermin kita dapat mengucapkan beberapa contoh konsonan, vokal dan kata-kata atau kalimat dengan baik. 3) Alat bantu wicara (speech trainer) Speech trainer ialah sebuah alat elektronik terdiri dari amplifaer, head phone dan mickrophone. Gunanya untuk memberikan latihan bicara individual. Bagi yang masih mempunyai sisa pendengaran cukup banyak akan sangat membantu pembentukan ucapannya. Bagi yang sisa pendengarannya sedikit akan membantu dalam pembentukan suara dan irama. b. Alat Peraga Untuk memperkaya perbendaharaan bahasa anak hendaknya jangan dilupakan alat-alat peraga tradisional seperti: 1) Miniatur binatang-binatang 2) Miniatur manusia 3) Gambar-gambar yang relevan 4) Buku perpustakaan yang bergambar 5) Alat-alat permainan anak Sesuai dengan kemampuan anak tunarungu dalam kurikulum lebih diutamakan mata pelajaran keterampilan yang menuju kearah irama. Untuk itu diperlukan alat-alat keterampilan untuk pria dan atau wanita antara lain sebagai berikut : 1) Alat pertukangan 2) Alat pertanian 3) Alat perbengkelan 4) Alat tenun 5) Alat masak memasak 6) Alat jahit menjahit 7) Alat salon kecantikan 8) Alat potong rambut (barber shop) 9) Komputer D. Kurikulum Pendidikan Khusus Anak Tunarungu Ketunarunguan yang berdampak kepada kemiskinan bahasa dan hambatan dalam berkomunikasi, dianggap menyulitkan orang lain termasuk dalam layanan pendidikannya. Hal ini dapat dibuktikan terutama di Indonesia, hingga kini layanan pendidikan bagi anak tunarungu sebagian besar bersifat segregatif, yaitu pelayanan pendidikan bagi anak-anak dengan kebutuhan khusus yang terpisah dari satuan pendidikan pada umumnya. Wujud dari pendidikan segregatif ini adalah yang lazim dikenal Sekolah Khusus (SKh). Sistem segregatif ini baik, jika hanya untuk kepentingan pembelajaran, namun jika sampai kepada layanan pendidikan, segregatif tentu saja akan merugikan anak. Mereka akan kehilangan haknya untuk belajar, bersosialisasi dan berkomunikasi dengan teman sebayanya yang mendengar. Sistem pendidikan segregatif (SKh) sangat tidak membantu perkembangan sosialitas peserta didik. Sehingga tetap sulit bagi anak khusus, khususnya anak tunarungu yang sudah tamat dari SKh untuk dapat diterima sebagai anggota masyarakat. Hal ini merupakan akibat dari adanya penyederhanaan strategi pembelajaran yang tidak memperhitungkan bahwa pergaulan antar peserta didik dalam komunitasnya merupakan bentuk proses pembelajaran natural yang seharusnya tidak boleh diabaikan. Berdasarkan karakteristik anak tunarungu, khususnya miskinnya bahasa yang disebabkan karena ketunarunguannya yang berakibat ia tidak mengalami masa pemerolehan bahasa seperti halnya anak dengar lainnya, maka dalam pengembangan kurikulum untuk anak tunarungu harus dilandasi pada kompetensi berbahasa dan komunikasi yang selanjutnya dapat diimplementasikan dalam pengajaran bahasa yang menggunakan pendekatan percakapan. Disinilah nampak metode ini sejalan dengan konsep Language Across the Curricullum atau kurikulum lintas bahasa, yang memiliki filosofi bahwa tujuan kurikulum akan dapat dicapai dahulu jika didahului dengan keterampilan dan penguasaan bahasa yang tinggi. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa dari Language Across the Curricullum itu adalah sebuah metode pembelajaran yang senantiasa disajikan melalui konteks kebahasaan melalui percakapan, yang tahapannya dari mulai penguasaan bahasa, aturan bahasa, hingga ke pengetahuan umum. Untuk itu perlu dikembangkan satu model kurikulum bagi anak dengan gangguan pendengaran yang berbasiskan Kompetensi Berbahasa dan Komunikasi untuk menuju kecakapan hidup. Kurikulum yang berlaku di pendidikan khusus untuk anak tunarungu masih menggunakan Kurikulum 1994, sedangkan wacana yang berkembang sekarang ini kurikulum yang berbasis kompetensi sehingga mengarah pada skill dan keterampilan masing-masing peserta didik sesuai dengan kekhususannya. Secara proporsional kurikulum pada SMPKh menitikberatkan pada program keterampilan 42% dan SMAKh menitikberatkan pada program keterampilan 62%. Pelaksanaannya di lapangan sangat dipengaruhi oleh faktor lingkungan di mana sekolah tersebut berada dan hal ini pun masih harus disesuaikan dengan keberadaan situasi dan kondisi lingkungan daerah masing-masing. Sebagai contoh:
C. Manajemen Sebagai individu yang merupakan sesama warganegara, anak tunarungu juga memiliki hak yang sama dalam memperoleh layanan pendidikan. Itu merupakan satu hal yang bersifat kodrati, alami dan manusiawi. Oleh sebab itu tak dapat dipungkiri lagi bahwa pendidikan merupakan salah satu hak dasar bagi setiap individu manusia, termasuk didalamnya anak tunarungu. Namun demikian, upaya untuk menempatkan anak tunarungu sejajar dengan anak yang mendengar adalah bukanlah hal yang mudah. Pertanyaannya adalah, strategi apakah yang dapat memberikan kemampuan komunikasi dan berbahasa yang cukup sehingga anak tunarungu memiliki kecukupan bahasa untuk belajar bidang-bidang studi lainnya, serta bersosialisasi dengan guru dan teman sebayanya di sekolah maupun di luar sekolah ? Untuk menentukan strategi yang sesuai terhadap layanan pendidikan anak tunarungu tidak lepas dari beberapa faktor manajemen pengelolaan pendidikan bagi anak tunarungu sebagai berikut: 1. Manajemen Berbasis Sekolah Di era desentralisasi ini seluruh sektor termasuk sektor pendidikan dituntut untuk ber “otonomi”, antara lain Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dalam mengelola pendidikan luar biasa sudah saatnya menyerahkan sebagian kewenangan pengelolaannya kepada daerah dan masyarakat lingkungan sekolah. Salah satu kebijakan yang menyangkut otonomi pendidikan luar biasa, pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah adalah konsep Manajemen Berbasis Sekolah (MBS). Pada awal tahun 2000 Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah telah memperkenalkan dan mensosialisasikan konsep manajemen berbasis sekolah, sebagai konsekuensi logis terhadap diberlakukannya UU No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan PP No. 25 tahun 2000, tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai daerah otonom. Manajemen Berbasis Sekolah bertujuan untuk memandirikan atau memberdayakan sekolah melalui pemberian kewenangan (otonomi) kepada sekolah dan mendorong sekolah untuk melakukan pengambilan keputusan secara partisipatif. Lebih rincinya Manajemen Berbasis Sekolah bertujuan untuk:
Manajemen berbasis sekolah sudah mulai dirintis Direktorat Pendidikan Luar Biasa lebih awal. Wujud nyata dari ide School Base Management itu dapat kita lihat mulai dari enrolment-assessment awal, penempatan siswa pada kelas-kelas yang sesuai dengan kemampuan yang dimiliki, pembuatan Individual Educational Program (IEP) oleh guru dalam mengajar yang selalu melibatkan orang tua murid, guru, tenaga ahli, dan para spesialis yang membidangi, sehingga anak betul-betul dapat dilayani secara profesional. Hubungan guru dengan orangtua dan masyarakat selalu dijaga kelangsungannya sehingga permasalahan yang timbul dapat diatasi bersama secara holistik. 2. Ketenagaan a. Tenaga Kependidikan
b. Tenaga Ahli Ahli-ahli yang diperlukan antara lain:
c. Tenaga Administrasi dan Tenaga lainnya Selain guru pada sekolah luar biasa diperlukan juga pegawai yang tidak kalah pentingnya dalam upaya terselenggaranya program penyelenggaraan suatu sekolah diantaranya : 1) Tata Usaha Sekolah dan staf 2) Pesuruh sekolah 3) Penjaga sekolah 4) Tukang kebun 5) Sopir d. Tenaga Asrama Bagi Sekolah Luar Biasa yang menyelenggarakan asrama diperlukan tenaga asrama sebagai berikut : 1) Kepala Asrama 2) Pembimbing anak 3) Juru masak 4) Pelayan 5) Sopir Asrama Sedikit banyak meraka turut mempunyai andil dalam mensukseskan kemampuan menghayati suka duka anak-anak luar biasa bagian tunarungu dan mempunyai dedikasi untuk membantu anak-anak tunarungu secara wajar dengan penuh pengertian dan rasa cinta kasih yang mendalam. Pegawai-pegawai SLB bagian tunarungu harus bekerjasama dan dapat membantu staf, guru, dan dapat menciptakan suasana dan situasi yang menguntungkan untuk berlangsungnya Pendidikan Luar Biasa tersebut. 3. Administrasi dan Keuangan Sekolah Administrasi sekolah berpedoman pada administrasi yang dibakukan oleh Departemen Pendidikan Nasional Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Direktorat Pendidikan Luar Biasa meliputi, Administrasi Program Pengajaran, Kemuridan, Kepegawaian, Keuangan dan Perlengkapan Barang. Administrasi sekolah di era otonomi ini menggunakan prinsip School Based Management yang menempatkan kewenangan pengelolaan sekolah sebagai satu entitas sistem, dalam format ini kepala sekolah dan guru-guru sebagai kelompok profesional, bermitra dengan pihak-pihak yang berkepentingan lainnya, dianggap memiliki kapasitas untuk memahami kekuatan, kelemahan, peluang dan tantangan yang dihadapi sekolah dalam upaya mengembangkan program-program sekolah yang diinginkan sesuai dengan visi dan misi sekolah. Prinsip perencanaan pengadministrasian, penganggaran sampai dengan penggunaan dan pertanggungjawaban dapat dilakukan bersama antara stake holders sekolah dengan masyarakat dalam hal ini dewan sekolah/komite sekolah. Fungsi dasar suatu administrasi sekolah adalah sebagai suatu bentuk perencanaan, pencatatan, penginventarisasian, pengendalian, dan analisis kebutuhan barang dana/keuangan. Sebagai contoh dalam penyusunan anggaran berangkat dari rencana kegiatan atau program yang telah disusun dan kemudian diperhitungkan berapa biaya yang diperlukan untuk melaksanakan kegiatan tersebut, bukan dari jumlah dana yang tersedia dan bagaimana dana tersebut dihabiskan. Dengan rancangan yang demikian fungsi anggaran sebagai alat pengendalian kegiatan akan dapat diefektifkan. Langkah-langkah penyusunan anggaran yang dilakukan dan direncanakan bersama masyarakat meliputi:
Berbagai rencana yang dituangkan ke dalam Rencana dan Program Tahunan sekolah pada dasarnya untuk merealisasikan program sekolah, oleh karena itu anggaran yang diperlukan juga tercakup dalam Rencana Anggaran dan Pendapatan Belanja Sekolah (APBS). Prinsip efisiensi harus diterapkan dalam penyusunan rencana anggaran setiap program sekolah. Pada anggaran yang disusun perlu dijelaskan, apakah rencana program yang akan dilaksanakan merupakan hal yang baru atau merupakan kelanjutan atas kegiatan yang telah dilaksanakan dalam periode sebelumnya, dengan menyebutkan sumber dana sebelumnya. BAB III PENUTUP Sebagai salah satu usaha mewujudkan peningkatan mutu pendidikan dan pemerataan kesempatan belajar bagi anak berkebutuhan khusus tunarungu serta usaha mewujudkan kesejahteraan bagi anak, khususnya anak tunarungu, maka pemerintah senantiasa berusaha merealisasikan cita-cita tersebut antara lain dengan menyusun buku tentang informasi pelayanan pendidikan sesuai dengan jenis kelainan yang disandang oleh peserta didik. Penyusunan buku untuk anak tunarungu ini diharapkan dapat menjadi bahan informasi dan menjadi pedoman bagi pemerintah khususnya bagi para pembina dan penyelenggara pendidikan khusus pada umumnya. Sumber Direktorat Pembinaan Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus Pendidikan Dasar (PPK- LK Dinas) |
Tuna Rungu
Rabu, 07 September 2011
Tuna Rungu
Langganan:
Postingan (Atom)